LKD Tahap I

Jumat, 25 November 2011

Anggaran Rumah Tangga


ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
CENDEKIA ACEH


BAB I
KEANGGOTAAN DEWAN PENDIRI DAN
DEWAN PENGURUS
Pasal 1
DEWAN PENDIRI
1.      Anggota Dewan Pendiri Lembaga ini tediri dari :
a. Mereka yang mendirikan Lembaga ini
b. Seseorang yang atas usul dari seseorang anggota dewan pendiri yang hendak mengundurkan diri, telah disetujui oleh rapat anggota dewan pendiri untuk menjadi penggantinya.
2.      Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh rapat anggota Dewan Pendiri
3.      Pemberhentian anggota dewan pendiri dilakukan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, melakukan tindakan yang menyimpang serta merusak visi, misi citra baik lembaga.
4.       Dewan pendiri berhak dan berkewajiban mengawasi jalannya lembaga.
5.      Apabila dewan anggota dewan pendiri tidak aktif 6 (enam) tahun berturut-turut diharuskan mengundurkan diri dari keanggotaan Dewan Pendiri.
6.      Apabila salah satu anggota dewan pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri maka penggantinya ditentukan oleh rapat anggota Dewan Pendiri.
Pasal 2
DEWAN PENGURUS
1.      Lembaga ini diurus oleh suatu Dewan Pengurus yang terdiri dari seorang Ketua atau lebih, dibantu seorang Sekretaris atau lebih, seorang Bendahara atau lebih dan beberapa orang pembantu menurut bidang usaha dan keahliannya di bawah pengawasan Dewan Pendiri.
2.      Anggota Dewan Pengurus dipilih dan diangkat dalam kedudukannya masing-masing serta ditentukan oleh Dewan Pendiri untuk 6 (enam) tahun dan dapat diangkat kembali untuk waktu yang sama.
3.      Menyimpang dari waktu pengangkatannya, masing-masing anggota Dewan Pengurus sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh Dewan Pendiri dengan alasan-alasan tertentu dan yang bersangkutan harus dipanggil diminta keterangannya.
4.      Dewan Pendiri dapat mengangkat beberapa Dewan Pakar, Penasehat atau Pelindung dan atau Pengawas.
BAB II
KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS DAN
KEKUASAAN DEWAN PENGURUS
Pasal 1
KEWAJIBAN DEWAN PUNGURUS
1.      Dewan Pengurus wajib menjunjung tinggi dan menjalankan peraturan-peraturan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, serta melakukan upaya terwujudnya dan tujuan Lembaga.
2.      Dewan Pengurus mengatur seperlunya dalam Anggaran Rumah Tangga lembaga dan membuat serta menyusun peraturan-peraturan yang dianggap perlu bagi lembaga dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
3.      Peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat dua diatas baru dianggap sah setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Pendiri.
Pasal 2
KEKUASAAN DEWAN PENGURUS
1.      Ketua, Sekretaris dan Bendahara dan Dewan Pengurus tentang segala hal dan kejadian dengan hak untuk melakukan segala tindakan dan perbuatan, baik yang mengenai pengurus maupun pemilikan, menjalin kerjasama Lembaga ini dengan pihak lain maupun sebaliknya.
2.      Surat-surat keluar yang penting ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris. Surat-surat yang mengenai penerimaan keuangan ditanda tangani oleh Ketua dan Bendahara,
3.      Apabila pengambilan keuangan tidak dapat dilakukan oleh Bendahara yang di sebabkan karena berhalangan maka, dapat di gantikan oleh Sekretaris.

BAB III
RAPAT-RAPAT DAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN
Pasal 1
1.      Dewan Pengurus wajib untuk mengadakan rapat sekurang-kurangnya setahun sekali, atau setiap waktu jika dianggap perlu, didahului dengan undangan resmi dan keterangan singkat tentang hal-hal yang dibicarakan. Semua rapat Dewan Pengurus dipimpin oleh Ketua, jika tidak hadir diwakili oleh Sekretaris atau Bendahara.
2.      Tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lainnya dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka rapat anggota Dewan Pengurus dianggap sah jikalau dihadiri sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota Dewan Pengurus. Keputusan-keputusan rapat Dewan Pengurus dianggap sah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota yang hadir.
3.      Rapat Anggota Dewan Pengurus, tiap-tiap anggota mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat. Apabila salah satu Dewan Pengurus tidak hadir dalam rapat Dewan Pengurus maka yang bersangkutan memberi kuasa kepada Dewan Pengurus yang hadir.
PASAL 2
WILAYAH-WILAYAH
1.      Untuk mengembangkan organisasi dapat dibentuk Wilayah di setiap kabupaten / Kota dan di setiap kecamatan. Perwakilan Wilayah LSM Cendekia Aceh di setiap Kabupaten dan Kota yang berada di seluruh Provinsi aceh.





Pasal 3
KEGIATAN ORGANISASI
1.      Untuk mencapai tujuan diatas, organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat Cendekia Aceh melakukan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, Pelestarian dan  kegiatan-kegiatan kontrol sosial disegala bidang.
2.      Meningkatkan peran serta masyarakat Aceh dalam pembangunan bangsa yang meliputi peran pelaksana, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara kritis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pembangunan atau pemerintah.
3.      Memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Provinsi Aceh.
4.      Melaksanakan dan membuat studi dan kajian tindak serta investigasi.
5.      Melakukan pendampingan dan konsultasi. Sosialisasi program dan konsultasi.
6.      Mendirikan dan menyelenggarakan Pusat Informasi Data Ekonomi Provinsi Aceh
7.      Menyelenggarakan pendidikan dan latihan untuk memberdayakan usaha ekonomi kerakyatan.
8.      Memimpin dan terlibat aktif dalam mewujudkan masyarakat Aceh yang demokratis menuju demokrasi ekonomi, sosial dan budaya.
9.      Mendorong terciptanya kesetaraan upah kaum buruh yang sesuai dengan kebutuhan hidup yang layak.
10.  Melakukan kajian dan pemberdayaan ekonomi rakyat dibidang perikanan dan kelautan.
11.  Melakukan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga satu dan lain, dalam arti kata yang seluas-luasnya.
Kekayaan lembaga ini terdiri dari :
1. Penghasilan dari usaha-usaha lembaga.
2. Donatur-donatur tetap / tidak tetap lembaga.
3. Hibah, wakap, zakat, dan shadaqah.
4.      Sumbangan atau bantuan badan nasional maupun internasional yang tidak mengikat.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan di atur kembali pada petunjuk Lembaga.

0 komentar:

Posting Komentar