LKD Tahap I

Jumat, 25 November 2011

Anggaran Dasar


ANGGARAN DASAR
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM)
CENDEKIA ACEH
BAB I
NAMA , WAKTU, KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cendekia Aceh
Pasal 2
WAKTU
Organisasi ini didirikan sejak 2 April 2007 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3
KEDUDUKAN
Organisai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cendekia Aceh, Berkedudukan di Banda Aceh dan bila perlu dapat membuka Perwakilan Wilayah atau perwakilan-perwakilan ditempat lain.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 1
AZAS
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Cendekia Aceh ini berazaskan Pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta Garis Garis Besar Haluan Negara (GBHN)




Pasal 2
TUJUAN
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cendekia Aceh didirikan dengan tujuan
1.      Meningkatkan kualitas dalam bidang pendidikan dan pelatihan, ekonomi, kesehatan, seni budaya, bidang politik serta bidang bidang lainnya yang menyangkut dengan pemberdayaan kemasyarakatan.
2.      Melaksanakan kegiatan usaha-luasnya yang bermanfaat bag kemajuan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Cendekian Aceh, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Aggaran Rumah Tangga dan ketentuan dalam lembaga.
Pasal 3
BIDANG KEGIATAN
Untuk mencapai tujuan diatas, organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat Cendekia Aceh melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.      Bidang Pendidikan
-          Meningkatkan kualitas pendidikan disemua jenjang formal maupun informal
-          Menjalani kerjasama dengan intansi-intansi pendidikan
-          Mengupayakan kelanjutan pendidikan bagi setiap masyarakat yang masih dalam usia pendidikan.
-          Meningkatkan kebebasan untuk melakukan penelitian akademisi, kreasi, seni, sastra dan budaya.
2.      Bidang Seni dan Budaya
-          Berusaha untuk membina masyarakat dalam memajukan seni dan budaya Aceh.
-          Memajukan dan melestarikan kesenian tradisional Aceh dalam arti seluas luasnya.
3.      Bidang Politik
-          Melakukan segala kegiatan politik selama tidak bertentangan dengan hukum negara dalam arti kata seluas-luasnya.
4.      Bidang pariwisata dan lingkungan hidup
-          Berperan serta dalam pengembangan sektor pariwisata
-          Berperan serta dalam menjaga lingkungan hidup
5.      Bidang pembinaan dan pendampingan masyarakat
-          Melakukan pembinaan dan pemberdayaan potensi pemuda
-          Melakukan pendampingan dalam rangka perubahan pola fikir masyarakat menjadi masyarakat yang maju dan mandiri.
-          Mengadakan pelatihan-pelatihan di segala bidang dalam rangka peningkatan kecerdasan masyarakat.
6.      Bidang kesehatan
-          Berperan serta dalam peningkatan kesehatan masyarakat baik sarana mauun prasarana serta kesadaran masyarakat akan hidup sehat.
7.      Bidang ekonimi dan kesejahteraan Masyarakat
-          Berperan serta dalam menciptakan lapangan kerja dalam rangka mengurangi angka pengangguran.
-          Membantu menumbuh kembangkan dan memajukan usaha kecil.
BAB III
SIFAT
Pasal 1
Lembaga ini bersifat dinamis, fleksibel, sosial kemasyarakatan dan tidak mengejar keuntungan. Lembaga ini lebih menekankan untuk kepentingan masyarakat Aceh  yang bersifat terbuka, independen, serta menghindari sikap-sikap anarkis atau mengintimidasi Hak-hak Azasi Manusia (HAM).


PASAL 2
CABANG-CABANG

1.      Untuk mengembangkan organisasi dapat dibentuk Perwakilan Wilayah di setiap kabupaten / Kota dan di setiap kecamatan.
2.      Perwakilan Wilayah LSM Cendekia Aceh di setiap Kabupaten/Kota dinamakan Cendekia Aceh Wilayah Kabupaten / Kota.
3.      Kepengurusan LSM Cendekia Aceh terdiri dari seorang Ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara yang dibantu beberapa orang ketua Bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.  

BAB IX
PERUBAHAN, TAMBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 1
1.      Keputusan untuk merubah dan menambah peraturan Lembaga ini hanya sah jika diambil dalam suatu rapat anggota Dewan Pendiri sekurang-kurangnya lebih satu dari jumlah anggota yang hadir.
2.      Rapat yang dimaksud dalam ayat 1 diatas, dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Pendiri, apabila Ketua Dewan Pendiri tidak hadir maka rapat dipending sampai aka keputusan berikutnnya, atau mendapatkan persetujuan dari ketua dewan pendiri yang di tujnjuk langsung untuk menggantikannya.
3.      Setiap mengadakan rapat anggota Dewan Pendiri harus melalui undangan secara tertulis dan dikirimkan maksimal 2 (dua) minggu sebelum hari “H”.
4.      Keputusan untuk membubarkan Lembaga ini hanya dapat dilaksanakan oleh rapat anggota Dewan Pendiri berdasarkan pertimbangan.

BAB X
LIKUIDASI
Pasal 1
Jikalau Lembaga ini dibubarkan, maka Dewan Pengurus untuk menyelesaikan hutang Lembaga ini dibawah pengawasan Dewan Pendiri, dan sisa kekayaannya jika ada penggunaannya akan ditentukan oleh Dewan Pendiri dengan memperhatikan maksud dan tujuan Lembaga.



BAB XI
PENUTUP
Anggaran Dasar merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

0 komentar:

Posting Komentar