Selasa, 29 November 2011
Senin, 28 November 2011
22.45
cendekiaceh
Program Kerja
BIDANG PENDIDIKAN
1. Training Peningkatan Berbahasa Ingris Di Tingkat Masyarakat Umum, Mahasiswa, Pelajar Sd, Smp, Sma.
2. Lomba karya Ilmiah, menulis Novel, menyangkut dengan perkembangan aceh dan pelatihan kepemimpinan.
3. Gema ramadhan tingkat siswa smp, sma, mahasiswa dan masyarakat umum.
4. Pelatihan tehnologi informatika, pelatihan pembuatan robot.
5. Pelatihan pengolahan bahan bekas dan pelatihan pembuatan pupuk kompos ramah lingkungan.
BIDANG SENI DAN BUDAYA
1. Pagelaran Seni Budaya dan Pameran Budaya Se Provinsi Aceh.
BIDANG KESEHATAN
1. Penyuluhan kesehatan dan pengobatan gratis dan sunat masal bagi masyarakat terpencil.
2. Sosialisasi dampak penyalah gunaan narkoba.
3. Sosialisasi dampak penyakit AIDS.
BIDANG LINGKUNGAN DAN PARIWISATA
1. Seminar akbar dampak global warming. Dan penghijauan hutan
2. Konservasi situs sejarah di aceh.
3. Pembuatan Buku Pariwisata Aceh
4. Lomba Penulisan Sejarah/dongeng atau legenda di Aceh
BIDANG EKONOMI DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
1. Mengadakan pelatihan kewirausahaan bagi perempuan putus sekolah
2. Melaksanakan pelatihan komputer bagi pemuda pengangguran di berbagai desa kota madya banda aceh.
3. Pelatihan kerajinan tangan bagi ibu rumah tangga dan pemuda/I di desa terpencil.
4. Pendampingan Masyarakat dalam mengelola Sumber Daya Alam di Aceh.
BIDANG POLITIK
1. Peran pemudan dalam menyikapi pemilukada aceh.
Demikianlah program kerja yang di setujui oleh pengurus cendekian aceh untuk periode berjalan, semoga dengan rahmat Tuhan yang Esa, program ini dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
Jumat, 25 November 2011
21.38
cendekiaceh
Sejarah Singkat
Organisasi CENDEKIA ACEH yang berbentuk Lembaga Swadaya Masyarakat didirikan/dicetuskan pada tanggal 10 April 2007 di Banda Aceh. Didirikan oleh beberapa alumni Universitas Sumatera Utara yang berasal dari Aceh yang memiliki komitmen untuk mamajukan pendidikan bagi masyarakat Aceh.
Rendahnya tingkat pendidikan di Aceh yang disebabkan konflik yang berkepanjangan serta musibah bencana alam kami rasakan harus menjadi perhatian utama bagi Pemerintah maupun NGO sehingga masyarakat masih punya harapan untuk lebih maju. Dari program pendidikan yang dilaksanakan diharapkan masyarakat dapat lebih mandiri dan masih memiliki harapan untuk menatap hari depan yang lebih baik. Sejauh ini CENDEKIA ACEH telah mengadakan beberapa kegiatan dalam rangka memajukan pendidikan masyarakat. Antara lain:
- Mengadakan Pelatihan kewirausahaan bagi perempuan putus sekolah di enam desa Kecamatan Samalanga yang di Fasilitasi oleh KYPA
- Melaksanakan diskusi-diskusi tentang kewirausahaan bagi para pemuda dan mahasiswa di Banda Aceh
- Mengadakan Leadership Training bagi Mahasiswa asal Aceh di Universitas Sumatera Utara Yang di fasilitasi IPTR USU
- Melaksanakan pelatihan Bahasa Inggris dan komputer bagi para pemuda di beberapa Desa Kota Madya Banda Aceh
- Mengadakan Latihan Kepemimpinan Dasar untuk tingkat SLTA sekota Lhokseumawe
Kedepan Cendekia Aceh berencana akan membuat program-program yang dapat mendorong pendidikan di Aceh dapat maju Lebih Cepat.
21.34
cendekiaceh
Anggaran Rumah Tangga
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
CENDEKIA ACEH
CENDEKIA ACEH
BAB I
KEANGGOTAAN DEWAN PENDIRI DAN
DEWAN PENGURUS
KEANGGOTAAN DEWAN PENDIRI DAN
DEWAN PENGURUS
Pasal 1
DEWAN PENDIRI
DEWAN PENDIRI
1. Anggota Dewan Pendiri Lembaga ini tediri dari :
a. Mereka yang mendirikan Lembaga ini
b. Seseorang yang atas usul dari seseorang anggota dewan pendiri yang hendak mengundurkan diri, telah disetujui oleh rapat anggota dewan pendiri untuk menjadi penggantinya.
2. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh rapat anggota Dewan Pendiri
3. Pemberhentian anggota dewan pendiri dilakukan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, melakukan tindakan yang menyimpang serta merusak visi, misi citra baik lembaga.
4. Dewan pendiri berhak dan berkewajiban mengawasi jalannya lembaga.
5. Apabila dewan anggota dewan pendiri tidak aktif 6 (enam) tahun berturut-turut diharuskan mengundurkan diri dari keanggotaan Dewan Pendiri.
6. Apabila salah satu anggota dewan pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri maka penggantinya ditentukan oleh rapat anggota Dewan Pendiri.
Pasal 2
DEWAN PENGURUS
DEWAN PENGURUS
1. Lembaga ini diurus oleh suatu Dewan Pengurus yang terdiri dari seorang Ketua atau lebih, dibantu seorang Sekretaris atau lebih, seorang Bendahara atau lebih dan beberapa orang pembantu menurut bidang usaha dan keahliannya di bawah pengawasan Dewan Pendiri.
2. Anggota Dewan Pengurus dipilih dan diangkat dalam kedudukannya masing-masing serta ditentukan oleh Dewan Pendiri untuk 6 (enam) tahun dan dapat diangkat kembali untuk waktu yang sama.
3. Menyimpang dari waktu pengangkatannya, masing-masing anggota Dewan Pengurus sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh Dewan Pendiri dengan alasan-alasan tertentu dan yang bersangkutan harus dipanggil diminta keterangannya.
4. Dewan Pendiri dapat mengangkat beberapa Dewan Pakar, Penasehat atau Pelindung dan atau Pengawas.
BAB II
KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS DAN
KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS DAN
KEKUASAAN DEWAN PENGURUS
Pasal 1
KEWAJIBAN DEWAN PUNGURUS
KEWAJIBAN DEWAN PUNGURUS
1. Dewan Pengurus wajib menjunjung tinggi dan menjalankan peraturan-peraturan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, serta melakukan upaya terwujudnya dan tujuan Lembaga.
2. Dewan Pengurus mengatur seperlunya dalam Anggaran Rumah Tangga lembaga dan membuat serta menyusun peraturan-peraturan yang dianggap perlu bagi lembaga dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
3. Peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat dua diatas baru dianggap sah setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Pendiri.
Pasal 2
KEKUASAAN DEWAN PENGURUS
KEKUASAAN DEWAN PENGURUS
1. Ketua, Sekretaris dan Bendahara dan Dewan Pengurus tentang segala hal dan kejadian dengan hak untuk melakukan segala tindakan dan perbuatan, baik yang mengenai pengurus maupun pemilikan, menjalin kerjasama Lembaga ini dengan pihak lain maupun sebaliknya.
2. Surat-surat keluar yang penting ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris. Surat-surat yang mengenai penerimaan keuangan ditanda tangani oleh Ketua dan Bendahara,
3. Apabila pengambilan keuangan tidak dapat dilakukan oleh Bendahara yang di sebabkan karena berhalangan maka, dapat di gantikan oleh Sekretaris.
BAB III
RAPAT-RAPAT DAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN
RAPAT-RAPAT DAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN
Pasal 1
1. Dewan Pengurus wajib untuk mengadakan rapat sekurang-kurangnya setahun sekali, atau setiap waktu jika dianggap perlu, didahului dengan undangan resmi dan keterangan singkat tentang hal-hal yang dibicarakan. Semua rapat Dewan Pengurus dipimpin oleh Ketua, jika tidak hadir diwakili oleh Sekretaris atau Bendahara.
2. Tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lainnya dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka rapat anggota Dewan Pengurus dianggap sah jikalau dihadiri sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota Dewan Pengurus. Keputusan-keputusan rapat Dewan Pengurus dianggap sah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota yang hadir.
3. Rapat Anggota Dewan Pengurus, tiap-tiap anggota mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat. Apabila salah satu Dewan Pengurus tidak hadir dalam rapat Dewan Pengurus maka yang bersangkutan memberi kuasa kepada Dewan Pengurus yang hadir.
PASAL 2
WILAYAH-WILAYAH
1. Untuk mengembangkan organisasi dapat dibentuk Wilayah di setiap kabupaten / Kota dan di setiap kecamatan. Perwakilan Wilayah LSM Cendekia Aceh di setiap Kabupaten dan Kota yang berada di seluruh Provinsi aceh.
Pasal 3
KEGIATAN ORGANISASI
KEGIATAN ORGANISASI
1. Untuk mencapai tujuan diatas, organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat Cendekia Aceh melakukan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, Pelestarian dan kegiatan-kegiatan kontrol sosial disegala bidang.
2. Meningkatkan peran serta masyarakat Aceh dalam pembangunan bangsa yang meliputi peran pelaksana, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial yang dilaksanakan secara kritis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pembangunan atau pemerintah.
3. Memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Provinsi Aceh.
4. Melaksanakan dan membuat studi dan kajian tindak serta investigasi.
5. Melakukan pendampingan dan konsultasi. Sosialisasi program dan konsultasi.
6. Mendirikan dan menyelenggarakan Pusat Informasi Data Ekonomi Provinsi Aceh
7. Menyelenggarakan pendidikan dan latihan untuk memberdayakan usaha ekonomi kerakyatan.
8. Memimpin dan terlibat aktif dalam mewujudkan masyarakat Aceh yang demokratis menuju demokrasi ekonomi, sosial dan budaya.
9. Mendorong terciptanya kesetaraan upah kaum buruh yang sesuai dengan kebutuhan hidup yang layak.
10. Melakukan kajian dan pemberdayaan ekonomi rakyat dibidang perikanan dan kelautan.
11. Melakukan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga satu dan lain, dalam arti kata yang seluas-luasnya.
Kekayaan lembaga ini terdiri dari :
1. Penghasilan dari usaha-usaha lembaga.
2. Donatur-donatur tetap / tidak tetap lembaga.
3. Hibah, wakap, zakat, dan shadaqah.
1. Penghasilan dari usaha-usaha lembaga.
2. Donatur-donatur tetap / tidak tetap lembaga.
3. Hibah, wakap, zakat, dan shadaqah.
4. Sumbangan atau bantuan badan nasional maupun internasional yang tidak mengikat.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan di atur kembali pada petunjuk Lembaga.